Senin, 29 November 2010

perkembangan pers di indonesia,,,,

yah,,
iini sieh buat iseng iseng ajah,,,, dari pada ngelamun,,
lebih baik bagibagilmu,,ya gag?

kali ini aku mau posting tentang perkembangan pers di indonesia,,
baik sebelum merdeka dan sesudah nya,,
bahkan sampai pada masa era reformasi,,,,,


1.       PERKEMBANGAN PERS SEBELUM KEMERDEKAAN
Perkembagan pers sebelum masa kemerdekaan adalah sebagai beikut :
a.     Era Kolonial
Era kolonial memiliki batasan hingga akhir abad 19. Pada mulanya pemerintahan kolonial Belanda menerbitkan surat kabar berbahsa belanda kemudian masyarakat Indo Raya dan Cian juga menerbitkan suratkabar dalam bahasa Belanda, Cina dan bahasa daerah.
Dalam era ini dapat diketahui bahwa Bataviasche Nuvelles en politique Raisonnementen yang terbit pada Agustus 1744 di Batavia (Jakarta) merupakan surat kabar pertama di Indonesia. Namun pada Juni 1776 surat kabar ini dibredel.
Sampai pertengahan abad 19, setidaknya ada 30 surat kabar yang dterbitkan dalam bahasa Belanda, 27 suratkabar berbahasa Indonesia dan satu surat kabar berbahasa Jawa.
b. Era perjuangan kaum nasionalis
Era perjuangan Nasionalis berawal dari awal abad dua puluh hingga tahun 1942. Pada era ini lahir suratkabar yang dibiayai, disunting dan diterbitkan oleh etnis Indonesia, yakni surat kabar  medan Prijaji.
Karena mulai tahun 1908 muncul organisasi kebagsaan Indonesia maka pers Indonesia mulia mengelompokkan diri sesuai dengan aliran politik dan kecenderungan organisasinya.
Hingga menjelang berakhirnya masa kekuasaan kolonial, terdapat 33 suratkabar dan majalah berbahasa Indonesia dengan tiras keseluruhan sekitar 47.000 eksemplar.
Dalam era ini juga tercatat bahwa 27 surat kabar kaum nasionalis dibreidel pemerintah pada tahun 1936 karena adanya ordonansi pers untuk membatasi kebangkitan gerakan nasionalis.
c. Masa transisi pertama
Era ini berlangsung dari 1942 hingga 1945, yakni selama penjajahan Jepang. Selam periode ini situasi politik Indonesia mengalami perubahan yang radikal. Dalam  era ini juga pers Indonesia belajar tentang kemapuan media massa sebagi alat mobilisasi massa untuk tujuan tertentu. Pada era ini pers Indonesia mengalami kemajuan dalam hal teknis namun juga mulai diberlakukannya izin penerbitan pers. Dalam masa ini surat kabar berbahasa Belanda diberangus dan beberaoa surat kabar baru diterbitkan meskipun dikontrol ketata oleh Jepang. Selian itu Jepang juga mendirikan Jawa Shinbun Kai dan cabang kantor berita Domei dengan menggabungkan dua kantor berita yang ada di Indonesia yakni Aneta dan Antara.
2.      PADA MASA ORDE BARU
1Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, social, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di Indonesia. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam penerbitannya.
Pada masa orde baru, segala penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat.
“Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22). Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama sekali, bahkan yang ada malah pembredelan.
Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang antu rezim Soeharto.
B. Pembredelan Tempo serta perlawanannya terhadap pemerintah Orde Baru
Pembredelan 1994 ibarat hujan, jika bukan badai dalam ekologi politik Indonesia secara menyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan tidak istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya. (Aliansi Jurnalis Independen, 1995 : 140)Sebelum dibredel pada 21 Juni 2004, Tempo menjadi majalah berita mingguan yang paling penting di Indonesia. Pemimpin Editornya adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan intelektual yang cukup terkemuka di Indonesia. Pada 1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh. Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah Orde Baru memang selalu was-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang popular dengan independensinya yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “ enak dibaca dan perlu”. 
Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti Tempo bebas dari tekanan. Apalagi dalam hal menerbitkan sebuah berita yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah
2mendapatkanberkali-kali maendapatkan peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus rela dibungkam dengan aksi pembredelan itu.
Namun perjuangan Tempo tidak berhenti sampai disana. Pembredelan bukanlah akhir dari riwayat Tempo. Untuk tetap survive, ia harus menggunakan trik dan startegi.Salah satu trik dan strategi yang digunakan Tempo adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi pasif dan yang kedua adalah stategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk menjamin kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan yang dating bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk terus menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Setelah pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti dengan mendirikan Tempo Interaktif atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen Tempo untuk menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu ada pada zaman Orde Baru. Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober 1998, setelah jatuhnya Orde Baru.
C. Fungsi Dewan Pers pada masa Orde Baru
Dewan pers adalah lembaga yang menaungi pers di Indonesia. Sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dewan pers adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Ada tujuh fungsi dewan pers yang diamanatkan UU, diantaranya : (www.JurnalNasional.com)
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, bisa pemerintah dan juga masyarakat.
2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat adn pemerintah.
6. Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
7. Mendata perusahaan pers.
Pada masa Orde baru, fungsi dewan pers ini tidaklah efektif. Dewan pers hanyalah formalitras semata. Dewan Pers bukannya melindungi sesama rekan jurnalisnya, malah menjadi anak buah dari pemerintah Orde Baru. Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers yang tidak menyetujui pembredelan. Termasuk juga Gunaman Muhammad yang selaku editor Tempo juga termasuk dalam dewan pers saat itu. Namun ironisnya, pada saat itu dewan pers diminta untuk mendukung pembredelan tersebut. Meskipun dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan dilaksanakan. Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan pers hanya formalitas saja.Istilah pers digunakan dalam konteks historis seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the press”. Sehingga dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. ( John C. Merrill, 1991, dalam Asep Saeful, 1999 : 26)). Seharusnya pers selain mempengaruhi masyarakat, pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara missal itu adalah seluruh lapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan pers memang gagal meningkatkan kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya.
3. PADA MASA REFORMASI
Pers Indonesia mengalami perkembangan yang pesat setelah era reformasi bergulir, bersamaan dengan turunnya Suharto sebagai presiden. Bersamaan dengan turunnya Suharto, pers Indonesia memasuki babak baru dengan dibukannya pintu kebebasan. Bak orang yang baru keluar dari penjara, pers Indonesia menikmati kebebasannya setelah bertahun-tahun dikebiri oleh pemerintah yang otoriter. Hal ini membuktikan, bahwa pers merupakan tolok ukur demokrasi di sebuah Negara. Kalau persnya bebas, maka demokrasi di negara tersebut berjalan dengan baik. Sejalan dengan kebebasan pers, maka demokrasi di Indonesia mulai berkembang, setelah sebelumnya terkurung dalam kekuasaan pemerintah.
Pintu kebebasan pers sebenarnya dimulai ketika pemerintah Presiden Habibie – yang menggantikan Suharto – melalui Menteri Penerangan M Yunus Yosfiah menghapuskan SIUPP (Surat Ijin Penerbitan Pers) pada tahun 1998. Sebelumnya, Menpen Yunus Yosfiah membuat terobosan dengan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mengurus SIUPP. Pemerintah memberi kemudahan untuk mengurus SIUPP. Kalau sebelumnya bisa memakan waktu bertahun-tahun, kala itu hanya butuh waktu satu bulan. Tapi akhirnya aturan itu dihapus sama sekali.
SIUPP dianggap sebagai momok pers Indonesia, karena pemerintah bisa membredel sebuah media dengan cara mencabut SIUPP-nya. SIUPP adalah bukti kebijakan represif pemerintah terhadap pers. Padahal, kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Pokok Pers yang menyatakan pemerintah tidak bisa membredel pers. Inilah bentuk arogansi pemerintah yang mengabaikan UU untuk melanggengkan kekuasaan. Pemerintah menganggap kebebasan pers bisa membahayakan pemerintah. Kebijakan membuka kebebasan pers itu kemudian diikuti presiden berikutnya, KH Abdurahman Wahid yang membubarkan Departemen Penerangan.
31Sejalan dengan dihapusnya SIUPP, pers Indonesia kemudian berkembang pesat bak jamur di musim hujan. Siapa saja bisa menerbitkan koran, tabloid, majalah dan media lain, tanpa harus melewati aturan yang berbelit, cukup dengan membentuk badan usaha. Maka bermunculanlah berbagai macam media cetak dengan bermacam isi. Berita-berita yang sebelumnya tabu dan dilarang untuk diberitakan, kini tidak ada lagi larangan. Masalah yang berkaitan dengan SARA dan masalah pribadi bisa jadi konsumsi berita. Pers pun ramai memberitakan masalah pribadi seorang pejabat. Bukan itu saja, informasi yang tak jelas pun bisa menjadi berita. Tak jelas berapa jumlah media yang terbit pasca-penghapusan SIUPP itu, tapi diperkirakan mencapai angka 900. Kebenayakan diantaranya berbentuk tabloid mingguan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Pers Indonesia mengalami eforia merayakan kebebasannya, setelah sebelumnya dikekang oleh pemerintah. Ratusan media itu berlomba untuk membuat berita yang bombastis untuk disuguhkan kepada masyarakat. Masayarakat pun antusias menyambutnya, karena mereka haus berita-berita yang berani menyerang pemerintah. Selama ini mereka dicekoki berita yang membebek kepada pemerintah, tanpa ada sikap kritis. Setelah kebebasan diperoleh, pers bergerak sangat cepat. Masalah yang sebelumnya tidak boleh diberitakan, tanpa alangan lagi bisa dimuat dengan lengkap dan jelas, tanpa ada yang melarang. Era 1998 – 2000 adalah saat pers Indonesia menikmati kebebasan dengan sebebas-bebasnya.
Tak ada yang bisa dan berani mengontrol. Apalagi masyarakat menyambut antusias kebebasan itu, karena mereka bisa mendapat sajian berita yang sebelumnya tidak boleh diberitakan. Media pun berlomba untuk membuat berita bombastis meskipun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara professional. Menyerang dan menista orang tanpa ada sumber yang jelas sudah menjadi hal biasa kala itu. Media yang berani itu kemudian berkembang pesat. Sebuah tabloid Oposisi di Surabaya mencapai tiras yang fantastis, 1.000.000 eksemplar sekali terbit. Hebatnya lagi, tabloid ini dicetak serentak di berbagai kota, Surabaya, Jakarta, Solo, Medan, Makassar dan kota besar lainnya.
Sayangnya, kebebasan itu tidak diikuti dengan sikap profesional dan tanggung jawab terhadap profesi. Banyak media yang membuat berita tanpa dilandasi kaidah jurnalistik yang benar. Trial by the press dilarang, justru menjadi mainan dan dipakai untuk membuat berita. Pers dipakai untuk menyerang dan menjatuhkan seseorang. Yang tak kalah mengerikan adalah, pers dengan tenang tanpa beban, menelanjangi kehidupan seseorang. Kode etik jurnalistik yang menjadi pijakan profesional seorang wartawan, dibuang jauh-jauh.
Model pemberitaan yang bebas tanpa norma pada awalnya bisa diterima oleh masyarakat. Mereka menganggap ini sebagai sesuatu yang hebat, yang selama ini tidak bisa mereka peroleh. Tapi ternyata model pers seperti itu tidak bisa bertahan lama. Masyarakat mulai meninggalkannya, karena beritanya tidak bisa dipertanggung jawabkan. Tak sedikit media itu menyebar berita bohong yang tidak jelas asal usulnya. Desas-desus yang berkembang di masyarakat langsung dijadikan berita tanpa melakukan check – recheck atau check and balance. Masyarakat tidak mau lagi membaca berita bombastis dan tendensius itu. Pelan tapi pasti, masyarakat mulai meninggalkan media tersebut. Dampaknya sudah bisa ditebak, kalau media sudah ditinggalkan pembacanya, lonceng kematin tinggal menunggu waktu. Dan ternyata benar, satu per satu media-media itu gulung tikar, hilang tak berbekas. Bahkan tabloid yang dulunya dicetak sampai satu juta eksemplar, umurnya tidak panjang.
Dalam kasus ini, hukum pasar yang berlaku. Kalau produk media – dalam bentuk berita – dibutuhkan oleh masyarakat, maka media itu akan mampu bertahan. Karena, tidak ada media yang bisa hidup tanpa pembaca. Kini, yang tersisa adalah media yang kredibilitasnya dipercaya oleh masyarakat.



4
yah,,
kira kira itu lah yang dapat saya sampaikan,,
lau ada salah kata dan kaliamat,,,
mohon di coment ajah,,
TQ.,.,.,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar